Ruang Lingkup

Ruang lingkup Jurnal Analisis Hukum (JAH) meliputi:

  1. Artikel hasil penelitian atau pengkajian hukum

Jurnal Analisis Hukum (JAH) mengakomodasi semua kajian tentang dinamika dan perubahan sosial yang berkaitan atau dikaitkan dengan hukum. Karena itu, kajian hukum secara normatif (ilmu hukum dogmatik), filosofis (filsafat hukum), empiris (sosio-legal), maupun perbandingan (komparasi), sangat diperkenankan. Di antara subyek bidang ilmu hukum yang bisa dipilih adalah hukum dan konstitusi, hukum tata negara, hukum sumber daya alam, hukum ekonomi, hukum dan teknologi, hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, hukum adat, hukum dan masyarakat, hukum dan agama, dan hukum internasional. 

  1. Artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum

Artikel ulasan tokoh dan pemikiran hukum merupakan artikel penutup dalam setiap edisi terbitan Jurnal Analisis Hukum (JAH). Artikel ini, yang merupakan penciri khas Jurnal Analisis Hukum (JAH), dimaksudkan untuk lebih mengenali dan mengungkap (kembali) tokoh masyarakat dan pemikirannya yang berpengaruh baik secara akademis maupun praksis dalam membangun, menjaga, dan merawat tatanan kehidupan masyarakat yang tertib dan adil. Tidak sekadar mengungkap biografi dan pokok pemikiran sang tokoh, artikel ini juga dimaksudkan untuk mengulas urgensi dan relevansi pemikiran sang tokoh dalam perkembangan dinamika sosial terkini.