PENDIDIKAN IMAN KATOLIK ANAK DALAM KELUARGA KAWIN CAMPUR BEDA GEREJA DI DEKANAT NIAS KEUSKUPAN SIBOLGA

Penulis

  • Mawarni Gea Pendidikan Keagamaan Katolik, Sekolah Tinggi Pastoral Dian Mandala, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56667/de_journal.v4i1.1177

Kata Kunci:

Pendidikan Iman Anak Katolik, Keluarga Kawin Beda Gereja, Dekanat Nias

Abstrak

Dalam Kitab Hukum Kanonik, perkawinan antar gereja yang berbeda dan juga berbeda agama dilarang dalam gereja Katolik. Larangan tersebut bukan berarti melarang orang menikah di gereja berbeda. Masyarakat yang ingin menikah di gereja yang berbeda, harus memberikan alasan yang masuk akal untuk mendapat izin dari daerah biasa. Katolik dalam perkawinan campur dengan gereja berbeda. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan di lapangan, memang sepintas jauh dari keinginan gereja. Pasangan kawin campur dengan gereja berbeda ini menyatakan bahwa kewajiban moral untuk meneruskan iman tersebut menurut keyakinan Katolik kepada anak-anaknya tidak berhasil. Lebih jelasnya, banyak upaya yang mereka lakukan, namun tidak ada satupun yang berhasil. Bahkan anak-anak tersebut tidak mendapatkan pendidikan berdasarkan kepercayaan Katolik di rumahnya, karena mereka dibaptis dan dididik menurut kepercayaan Protestan. Berdasarkan kenyataan di atas, maka gereja harus turut serta mendampingi mereka untuk mendapatkan pendidikan berdasarkan keyakinan Katolik. Gereja hendaknya memberikan perhatian yang serius dengan mendampingi dan memberikan pelayanan pastoral kepada keluarga kawin campur. Pendampingan seperti ini, dapat menjadi penguat bagi pihak Katolik untuk menjaga dan meneruskan iman berdasarkan kepercayaan Katolik kepada anak-anaknya.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Aulia, M. M. F., & Mukrimun, A. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Hak Anak Dalam Perkawinan Beda Agama. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 46–61. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/ujhki.v6i1.11658

Chorina, Y., & Tangipau, G. R. (2023). Implementasi Pendidikan Agama Kristen dalam Keluarga Plural (Studi Kasus Pada Keluarga Beda Agama). Jurnal Pendidikan Agama Dan Teologi, 1(2), 180–188. https://doi.org/https://doi.org/10.59581/jpat-widyakarya.v1i2.631

Fauzi, R. (2018). Perkawinan Campuran Dan Dampak Terhadap Kewarganegaraan Dan Status Anak Menurut Undang-Undang Di Indonesia. Soumatera Law Review, 1(1), 153. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v1i1.3395

Hartanto, D. A. (2019). Perkawinan Lintas Agama Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Agama Di Indonesia. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 10(2), 137. https://doi.org/https://doi.org/10.54793/teologi-dan-kependidikan.v8i1.78

Hasan, B., Firmanto, A. D., & Aluwesia, N. W. (2021). Formatio Keluarga Sebagai Upaya Menanggapi Fenomena Konversi Agama. Jurnal Pelayanan Pastoral, 2(1), 9–19.

Kaharuddin, K., & Syafruddin, S. (2020). Pernikahan Beda Agama Dan Dampak Terhadap Pendidikan Agama Anak. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 4(1), 53–81. https://doi.org/10.52266/sangaji.v4i1.479

Kusnadi, H., & Wijaya, A. I. K. D. (2019). Dampak Pernikahan Beda Agama Terhadap Keterlibatan Hidup Menggereja Sebagai Umat Beriman Kristiani. JPAK: Jurnal Pendidikan Agama Katolik, 19(2), 15–27. https://doi.org/10.34150/jpak.v19i2.239

Lubur, H. S. (2023). Dampak Perkawinan Campur terhadap Iman Anak dan Keutuhan Keluarga Menurut Ajaran Gereja Katolik. In Theos: Jurnal Pendidikan Dan Theologi, 3(1), 1–7. https://doi.org/https://doi.org/10.56393/intheos.v3i1.1290

Paseno, I. V., & Palimbo, H. (2023). Pentingnya Katekese Persiapan Perkawinan Bagi Calon Pasutri Muda Dalam Mewujudkan Keluarga Yang Harmonis. Euntes : Jurnal Ilmiah Pastoral, Kateketik, Dan Pendidikan Agama Katolik, 1(2), 16–31. https://doi.org/10.58586/je.v1i2.18

Putra, I. G. K. A. P., Dyanthi, L. M., Saravistha, D. B., & Herawati, K. M. (2023). Perkawinan Berbeda Agama Di Indonesia. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 3(2), 63–72. https://doi.org/10.58707/jipm.v3i2.446

Rasyid, M. H., Jannah, G. R., Sari, R. T. N., Fiana, V. A., Djayadiningrat, A. F., & Batubara, G. V. (2023). Peraturan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2), 141–151. https://doi.org/https://doi.org/10.572349/civilia.v3i2.428

Romanus Oktavianus Ebu. (2022). Perkawinan Campur Dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Berkeluarga Menurut Khk 1983. JAPB: Jurnal Agama, Pendidikan Dan Budaya, 3(1), 179–186. https://doi.org/10.56358/japb.v3i1.111

Samsudin, S. (2018). Penanaman Nilai Pendidikan Agama Pada Anak Di Lingkungan Beda Agama. Fitrah: Jurnal Studi Pendidikan, 9(2).

Saputri, A. M. W., Sutarni, N., & Sholikah, D. I. (2023). Legalitas Perkawinan Beda Agama dalam Sudut Pandang Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. Jurnal Bedah Hukum, 7(1), 98–120. https://doi.org/https://doi.org/10.36596/jbh.v7i1.1017

Setiarini, L. D. (2021). Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 19(1), 45–55.

Silfanus, J. (2022). Perkawinan Beda Agama Secara Alkitabiah Dalam Masyarakat Pluralisme. The Way: Jurnal Teologi Dan Kependidikan, 8(1), 82–95.

Syamsulbahri, A., & MH, A. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(1), 75–85. https://doi.org/10.35673/as-hki.v2i1.895

Tantan Hermansah, Kiky Rizky, Novita Misika Putri. (2021). Problematika Sosial dan Keagamaan Dalam Keluarga Beda Agama Di desa Sendangmulyo Kabupaten Kulon Progo Yogyakarta. Alamtara: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 5(2), 103–126. https://doi.org/10.58518/alamtara.v5i2.761

Tao, E. Y., & Wilhelmus, O. R. (2020). Pandangan Pasutri Tentang Perkawinan Campur Beda Agama Dan Program Pastoralnya Di Paroki St. Cornelius Madiun. CREDENDUM: Jurnal Pendidikan Agama, 2(1), 14–21. https://doi.org/https://doi.org/10.34150/credendum.v2i1.267

Teguh Prayogo, Fransiskus Janu Hamu, & Silvester Adinuhgra. (2022). Peran Orang Tua Sebagai Pendidik Iman Anak Usia Dini Dalam Keluarga Katolik Di Paroki Santo Klemens Puruk Cah Skripsi. Sepakat : Jurnal Pastoral Kateketik, 6(1), 120–134. https://doi.org/10.58374/sepakat.v6i1.72

Wea, D., & Rio, M. (2020). Studi Pemahaman Umat Katolik tentang Perkawinan Campur Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983 dan Dampaknya terhadap Dimensi Kehidupan Berkeluarga. Jurnal Masalah Pastoral, 8(2), 102–132.

YUSTISIANTO, B. S. (2021). Perkawinan Campur Beda Gereja Dan Sumbangsihnya Untuk Gerakan Ekumene Gereja Katolik Keuskupan Weetebula Dan Gereja Kristen Sumba (Gks). IFTK Ledalero.

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-24

Cara Mengutip

Gea, M. (2023). PENDIDIKAN IMAN KATOLIK ANAK DALAM KELUARGA KAWIN CAMPUR BEDA GEREJA DI DEKANAT NIAS KEUSKUPAN SIBOLGA. Dharmas Education Journal (DE_Journal), 4(2), 949–960. https://doi.org/10.56667/de_journal.v4i1.1177

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.